Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Baca lebih lanjutBAZNAS, KOTA BANDUNG Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. Lalu bagaimana ketentuan dan perhitungannya? Dikutip dari baznas.go.id, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, […]
Ramadhan sudah dekat.. Ada suasana gembira untuk banyak keluarga muslim saat menjalankan ibadah Ramadhan. Kegembiraan itu menjadi lengkap manakala semua anggota keluarga dapat berkumpul di hari raya Idul Fitri setelah sebulan lamanya menjalankan puasa. Namun, ada yang kurang bernasib baik yang perlu kita berikan ulurkan tangan. Mereka yang telah kehilangan ayah bundanya, hanya mampu menyongsong […]
Anak ini menangis. Ia menangisi keledainya yang mati kelelahan saat mencari air bersih untuk diri dan keluarganya yang mengungsi di wilayah Sana’a, Yaman. Krisis air bersih menjadi salah satu permasalahan yang mesti dihadapi jutaan saudara kita di Yaman. Sumber-sumber air dan fasilitas penunjangnya banyak yang rusak akibat konflik. Dan saudara-saudara Yaman kita, terutama anak-anak, terpaksa […]