Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Baca lebih lanjutSahabat BAZNAS, sebagai seorang muslim kita mengetahui bersama, bahwa Allah SWT menyukai hamba-Nya yang gemar beramal sholeh. Namun sebenarnya amalan seperti apa saja yang dapat mendatangkan rahmat dan ridhonya Allah SWT? Amalan yang seperti apa yang disukai oleh Allah? Bagaimana dengan seorang yang berifak dengan jumlah yang besar? Atau memberi makan ratusan anak yatim? Sahabat […]
Sahabat BAZNAS, dalam ibadah zakat seseorang yang telah memenuhi kriteria wajib zakat harus menunaikannya, orang yang membayar zakat tersebut disebut muzakki. Lalu pada siapa saja zakat tersebut diberikan atau disalurkan? Siapa saja yang berhak menerima zakat? Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik, Mustahik terdiri dari 8 golongan atau asnaf yang terdiri dari 8 […]
Sahabat BAZNAS, sebagai seorang muslim, tentu kita sudah mengetahui bahwa Allah menyukai hamba-Nya yang berbuat baik seperti membantu sesama. Salah satunya dapat dengan cara menyisihkan dari harta kita untuk berinfak atau bersedekah. Namun disamping itu Sahabat, ternyata terdapat keutamaan pada sedekah shubuh. Sedekah yang dilakukan diwaktu shubuh memiliki keutamaan tersendiri. Sedekah itu sendiri yang apabila […]