Sahabat BAZNAS, dalam ibadah zakat seseorang yang telah memenuhi kriteria wajib zakat harus menunaikannya, orang yang membayar zakat tersebut disebut muzakki. Lalu pada siapa saja zakat tersebut diberikan atau disalurkan? Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik, Mustahik terdiri dari 8 golongan atau asnaf yang terdiri dari 8 asnaf atau 8 golongan sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur’an
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-taubah:60)
Delapan asnaf yang berhak menerima zakat antara lain:
- fakir, fakir adalah golongan yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- orang miskin merupakan golongan yang memiliki harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.
- amil zakat, atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- mu’allaf atau seorang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- gharimin, yaitu golongan yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup namun tidak sanggup membayarnya.
- orang-orang fii sabilillah berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil atau orang-orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam keadaan sedang safar (dalam perjalanan).