BAZNAS Kota Bandung melantik unit Pengumpul Zakat (UPZ) Permata Bahari pada Sabtu, 17 September 2022 di Aula Gedung Gelanggang Generasi Muda, Kota Bandung. Permata Bahari merupakan singkatan dari organisasi Persaudaraan Masyarakat Tegal Bahari, yang menjadi wadah masyarakat Tegal untuk berkembang bersama.
Ketua BAZNAS Kota Bandung Akhmad Roziqin menjelaskan, ada dua regulasi yang memungkinkan organisasi untuk menghimpun uang dari masyarakat, yang pertama adalah UU No. 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang, dan UU No. 11 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. UPZ memiliki keabsahan untuk menghimpun uang berdasarkan undang-undang No. 23 tahun 2011.
“… yang kedua adalah UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. UPZ yang hari ini kita lantik yaitu UPZ Permata Bahari, adalah merupakan bagian tak terpisahkan satu organ dengan BAZNAS yaitu dalam hal ini BAZNAS Kota Bandung, memiliki ke absahan hukum untuk menghimpun uang (Zakat, Infak, dan Sedekah).” jelas Akhmad.
Akhmad Roziqin menambahkan dengan dilantiknya pengurus UPZ Permata Bahari menjadi amilin, profesi yang dituliskan dalam Al Quran.”dengan dilantiknya pengurus UPZ Permata Bahari, yang menjadi bagian organik dengan BAZNAS Kota Bandung, itu artinya pengurus ini menduduki jabatan sebagai amilin, amilin ini adalah satu-satunya profesi yang disebutkan dalam al Quran” nambahnya.
Ketua UPZ Permata Bahari, Daruri, Mengaku tugas UPZ merupakan amanah yang berat, tetapi ia yakin bahwa ini merupakan hal yang bermanfaat untuk orang banyak dan memohon doa untuk dimudahkan dalam menjalankan tugasnya.
“Bismillah sekemampuan kita, memohon kemudahan dari Allah SWT mampu melaksanakan apa yang kita bacakan sumpah tadi.” ujarnya.
Ketua Permata Bahari, Ajie Giyatmoko berharap, UPZ Permata Bahari menjadi tempat muzaki dari kalangan pedagang untuk menunaikan kewajiban berzakat dan berbuat kebaikan “UPZ ini mimpi saya bisa menjadi embrio temen-temen para pedagang warteg, kelompok nasi goreng dan lain sebagainya, untuk bisa memberikan kewajiban sebagai muslim yaitu zakat.”